Minggu, 30 September 2012

"pengertian sistem"


Istilah sistem merupakan istilah dari bahasa yunani “system” yang artinya  adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama.Berbicara mengenai pendefinisian suatu kata, bagi setiap orang yang berpendapat akan berbeda-beda. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli terkait dengan pengertian sistem atau definisi dari sistem:

1. Menurut Gordon B. Davis;
Sebuah sistem terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan yang beroperasi bersama untuk mencapai beberapa sasaran dan maksud.

2. Menurut Webster's Unabridged;
Sistem adalah elemen-elemen yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan atau organisasi.

3. Menurut Bertalanffy;

Sistem adalah sekumpulan komponen yang saling berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama.

4. Menurut Pilecki;
Sistem adalah sekumpulan objek dan menghubungkan objek itu dengan atributnya atu dengan kata lain, sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari sejumlah bagian-bagian, atribut dari bagian dan hubungan antara bagian dengan atribut.

5. Menurut Djekky R. Djoht
Sistem adalah agregasi atau pengelompokan objek-objek yang dipersatukan oleh beberapa bentuk interaksi yang tetap atau saling tergantung, sekelompok unit yang berbeda, yang dikombinasikan sedemikian rupa oleh alam atau oleh seni sehingga membentuk suatu keseluruhan yang integral dan berfungsi, beroperasi, atau bergerak dalam satu kesatuan.

6. Menurut Zulkufli A. M

Sistem adalah himpunan sesuatu "benda" nyata atau abstrak (a set of thing) yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling berkaitan, berhubungan, berketergantungan, dan saling mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan (unity) untuk mencapai tujuan tertentu secara efisien dan efektif.

7. Menurut Koentjaraningrat;
Sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak; suatu cabang ilmu niscaya mempunyai objeknya, dan objek yang menjadi sasaran itu umumnya dibatasi. Sehubungan dengan itu, maka setiap ilmu lazimnya mulai dengan merumuskan suatu batasan (definisi) perihal apa yang hendak dijadikan objek studinya.

8. Menurut Umar Fahmi Achmadi;
Sistem adalah tatanan yang menggambarkan adanya rangkaian berbagai komponen yang memiliki hubungan serta tujuan bersama secara serasi, terkoordinasi yang bekerja atau berjalan dalam jangka waktu tertentu dan terencana.

9. Menurut Raymond McLeod

Sistem adalah himpunan dari unsur-unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh dan terpadu.

Sedangkan menurut saya sendiri, secara sederhana sistem adalah sekelompok elemen-elemen subsistem  yang terintegrasi dengan maksud yang sama untuk mencapai tujuan.

http://berita-terhangat.blogspot.com/2012/08/defenisi-dan-pengertian-sistem-menurut.html

Senin, 07 Mei 2012

Sumbangan aksi mahasiswa Indonesia terhadap bangsa Indonesia



Tidak dapat kita pungkiri bahwa perjalanan bangsa ini tidak terlepas dari peran mahasiswa. Mulai dari pergerakan dari zaman kolonial Belanda, yang ditandai keberadaan organisasi-organisasi kepemudaan seperti Boedi Utomo.
Peran mahasiswa begitu besar dalam mengubah perjalanan hidup bangsa. Namun, di zaman reformasi ini telah cukupkah peran mahasiswa dalam membantu masyarakat? Lalu apa peran yang harus djalankan oleh mahasiswa? Sebagai salah satu kelompok sosial yang merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa berperan sebagai kontrol sosial dan menjadi golongan masyarakat yang memberikan perubahan.
Namun disayangkan, mereka lebih banyak memikirkan masalah perkembangan zaman. Jarang dari para mahasiswa yang bersedia meluangkan pikiran, waktu, bahkan tenaga untuk masyarakat. Tidaklah pelu untuk berpikir menciptakan sesuatu hal yang besar. Lihatlah sekeliling kita, banyak sekali hal kecil yang sering kita lupakan padahal sejatinya hal-hal tersebutlah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.
Banyak hal positif yang dapat dilakukan dari sekedar berdemonstrasi saja dalam menyelesaikan suatu masalah walaupun dengan maksud menyuarakan perwakilan pendapat rakyat. Menjadikan suatu tindakan yang lebih real dan bermanfaat. Contoh dengan mengaplikasikan kemampuan mahasiswa sesuai bidangnya. Hal ini bukan hanya berguna bagi masyarakat penggunanya sendiri namun di balik semua itu, kita mendapatkan pengalaman dan kemampuan kita semakin terasah.
Misalnya dengan sedikit meluangkan waktu dan tenaga untuk pendidikan karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan akses untuk pendidikan yang layak. Di kota-kota besarpun masih banyak kita dapati anak-anak putus sekolah. Selain itu, menjadi seorang aktivis yang peduli pada lingkungan hidup juga sangat dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.
Selain itu inovasi-inovasi kreatif  dari mahasiswa daerah yang sudah banyak dijumpai pun merupakan salah satu tindakan sebagai warga negara Indonesia yang membanggakan. Dalam bidang rekayasa teknologi, kuliner, melestarikan budaya dsb yang membantu kesejahteraan bangsa ini. Memberi contoh sikap yang baik sebagai panutan.
Jangan pernah takut untuk menuangkan gagasan-gagasan besar kita. Sebagai bagian dari masyarakat, kita sudah sepatutnyalah membantu memajukan perekonomian masyarakat. Lakukan hal positif yang lebih tenang dengan otak yang berjalan ketimbang mengutamakan anarkisme jiwa muda.

Sumber inspirasi:

Pandangan mengenai pasal 7 ayat 6 & 6A



Sebuah akrobatik politik disajikan didepan mata kita  pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi.
Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlement.
Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan peraturan negara ini , dimana undang-undang boleh saling bertentangan dan bertolak belakang kemudian diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan, apakah cara-cara/trik mengganti undang-undang itu sesuai dengan karakter pemimpin eksekutif dan legisatif saat ini?
Berpendapat mengenai kedua pasal tersebut di atas, menurut saya merupakan suatu hal yang sangat disayangkan. Karena mencerminkan ketidak konsekuenan pemerintah dalam memutuskan tindakan bgi bangsanya sendiri.
Seakan-akan nasib dan kehidupan rakyat benar berada di tangan mereka para petinggi sehingga seenaknya dipermainkan. Seperti tidak mempedulikan rakyat yang berada di kalangan menengah ke bawah. Saya menemui dalam suatu wacana, bahwa pemerintah memberlakukan pasal tsb sebagai langkah untuk menanggulangi biaya berkaitan lumpur lapindo.
Ironis  sekali, bermaksud menuntaskan masalah yang ada dengan uang rakyatnya sendiri, padahal uang rakyatpun sudah banyak terpakai yang tidak begitu penting. Misalnya bisa dilihat biaya renovasi gedung DPR. Tidak adakah alternative cara selain merubah peraturan terus menerus yang membigungkan bangsanya sendiri?
Dengan lebih menggunakan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya. Membagi proporsi anggaran sesuai peraturan seharusnya, untuk siapa dan bidang apa saja yang lebih membutuhkannya. Utamakan kesejahteraan dan kemakmuran  rakyat begitu seharusnya para pemimpin.


Sumber info:

Rabu, 21 Maret 2012

Pengalaman perjalanan


"Beautiful Pangandaran"

Sekitar 1 tahun lalu tepatnya saat liburan yang bertepatan dengan bulan puasa, saya sekeluarga mengadakan perjalanan sekaligus mudik menjelang lebaran ke kampung halaman ibu di Pangandaran, Jawa Barat. Terkenal dengan pantainya. Dengan menaiki bus Budiman yang memang khusus mengangkut tujuan kesana. Kami berangkat sore hari dari kediaman di depok menuju terminal depok terlebih dahulu. Dapat pula ke terminal kp.rambutan, kalideres, atau terminallainnya. Tergantung dimana tempat tinggal kita dan lokasi terminal terdekatnya . Karena hanya dapat ditempuh dengan bus atau mobil pribadi.
Dari rumah kami naik taksi agar lebih mudah dan terhitung hemat bisa bernegosiasi soal argo ketimbang  dengan naik angkutan umum. Karena barang bawaan yang relatif banyak pula. Ongkos naik Bus budiman depok-pangandaran/ pangandaran-depok biaya Rp 60.000- Rp 70.000 di hari raya, pulang pergi Rp 120.000-Rp 140.000/orang. Sedangkan di hari biasa bisa hanya sekitar + Rp 50.000, PP Rp 100.000/orang.
Mehabiskan waktu perjalanan sekitar  12 jam atau setengah hari melalui jalur puncak. Itu jika sedang lancar namun jika sedang macet terutama daerah tasik dan nagrek, juga pemberhetian penumpang bisa lebih sampai 17 jam. Terbayang pulang pergi saja seharian. Apabila dengan mobil pribadi mungkin dapat ditempuh dengan lebih cepat + 17 jam sudah pulang pergi. Asiknya, meski demikian selama perjalanan kita disuguhkan hamparan pemandangan hijau yang menyejukkan mata saat  mulai memasuki kawasan  puncak. Tetap waspada karena tikungan yang tajam dan tidak adanya pembatas, di malam haripun penerangan kurang.
Kebetulan disana memang saudara berkumpul semua, jadi kami menginap di rumah nenek atau mamang(adik dari ibu), di daerah kebon carik pengadilan. Namun jika anda dengan mobil pribadi dapat langsung ke daerah objek wisata pantai pangandarannya, karena disanapun banyak penginapan yang mudah dalam mengakses makanan atau mencari oleh-oleh. Letaknya  tak jauh,menghadap  di luar sisi pantai. Menurut teman yang pernah menginap ada yang Rp 400ribu/malam untuk 1 kamar atau sekitar Rp 600ribu tergantung fasilitasnya.
Bersilaturahmi sekaligus berwisata. Objek wisata yang sering saya sekeluarga kunjungi yakni cagar alam. Terjangkau tapi banyak yang menarik dan  dapat dilihat.  Untuk menuju kesana kami cukup berjalan kaki menyusuri pantai-pantai kecil dan pelabuhan selama 30menit.  Cukup membayar sekitar Rp5.000/orang bagi pengunjung luar  daerah. Di dalam tak perlu membayar lagi untuk memasuki objek wisatanya, hanya di luar dari tiket masuk. Bagi pengunjung yamg memang penduduk lokal disana, petugas tidak memungut biaya masuk (gratis).
Di dalamnya kita dapat melihat beragam flora dan fauna yang dilepas. Kita dapat memberi makanan namun tetap berhati-hati, meskipun petugas selalu ada. Tak ingin kalah dengan di kota, beberapa wahana pun di tambah seperti flying folk, meskipun tidak terlalu tinggi namun cukup untuk bermain adik-adik kecil sampai dengan usia sekolah dasar. Biayanya Rp 35ribu untuk anak-anak dan dewasa Rp 50ribu. Masuk ke dalam terdapat beberapa gua yang dapat dimasuki peninggalan sejarah dahulu kala. Berbekal lampu center, kita dapat menyewa Rp5000/center. Terdapat pula gua Dewi Rengganis, dipercaya sugestinya  jika kita mencuci muka, mandi, atau meminum airnya, kita dapat dipermudah jodoh, rejeki dan disembuhkan penyakit. Percaya atau tidak tetap pada doa masing-masing dan keyakinan setiap individu. Selain itu kita juga dapat melihat pantai pangandaran dengan jelas, merasakan sejuknya angin pantai.
Lebih dalam lagi terdapat pantai pasir putih air laut yang masih bersih nan inda, terlihat pegunungan, kitapun dapat berkeliling dengan menggunakan perahu, tarif beragam bagaimana kita bernego saja. Jika ingin bermain-main di pantai ada beberapa permainan, speedboat(Rp 50ribu), banana boat(Rp25ribu/orang) dan lainnya seperti di objek wisata pada umumnya. Tak jauh beda dengan di Bali sepertinya. Bagi yang tidak bisa berenang disediakan sewa pelampung sekitar Rp5ribu-Rp20ribu. Tergantung jenis dan pemiliknya.
Keluar dari sana ada objek wisata lain, masih pantai. Tak asing juga, pantai batu hiu. Karena di tengah-tengah laut terdapat batu besar menyerupai hiu, memang sekarang sudah agak terkikis akibat ombak namun wisatawan tetap banyak yang berkunjung untuk menikmati suasananya. Dari pantai pangandaran saya dan keluarga menaiki bus Rp3000/orang, atau dengan angkot Rp5000/orang.
Tak kalah menariknya Pangandaran masih memiliki wisata air yang terkenal, yakni “green canyon”nya  Indonesia. Saat itu saya tidak sempat kesana dan karena airnyapun sedang pasang jadi kurang bersahabat untuk menikmati air lautnya. Sepengetahuan saya dan menurut masyarakat disana sama saja pantai hanya saja terdapat gua-gua bukit-bukit bebatuan bercelah yang indah dimana terdapat air yang jernih untuk berenang dan memang pemandangannya lebih asri di bandingkan kedua pantai sebelumnya. Dari pantai batu hiu ongkos naik bus Rp8000/orang. Tiket masuk sekitar Rp 50ribu/orang termasuk sewa perahu untuk menuju ke green canyonnya dari pintu masuk utama. Menikmati perkemahan di tepi pantaipun dapat menjadi pengalaman lain.
Jadi meskipun perjalanan yang ditempuh cukup jauh dan penat , semua itu terbayar dengan wisata yang menenangkan,menyenangkan di banding di kota. Selain bisa bermain, menghabiskan waktu bersama keluarga. Dan bagi kalian para pecinta fotografi, tempat ini menyajikan sudut-sudut alam yang menakjubkan.





"Tokoh Pewayangan"

Berikut saya ingin mendeskripsikan salah satu tokoh pewayangan Dewi Anggraini.
Anggraini



          Dalam Mahabharata, Anggraini adalah nama istri Prabu Ekalawya alias Palgunadi, Raja Negeri Nisada atau Paranggelung. Ia berwajah cantik karena merupakan seorang puteri apsari (bidadari) Warsiki. Dewi Anggraini mempunyai sifat setia, murah hati, baik budi, sabar, dan jatmika (selalu dengan sopan santun),menarik hati dan sangat berbakti terhadap suami. Hanya Anggraini satu-satunya perempuan yang penah menolak cinta Arjuna.

         Suatu ketika dia pernah bertemu dengan Arjuna,walaupun sudah diberitahu kalau dia sudah bersuami,tapi Arjuna yang merasa dirinya yang paling tampan dan sakti tetap berusaha merayunya,bahkan memaksa dengan kekerasan. Suatu hari ketika Guru Dorna yang mengajar Bambang Ekalaya memanah, meminta  Bambang untuk memotong jarinya tangan kanannya sendiri yang memakai cincin sakti Mustika Ampali. Selain itu Dornajuga memecatnya sebagai muridnya. Belakangan ia mengetahui, Arjuna lah yang meminta Dorna melakukan hal-hal tersebut. Alasannya, Arjuna tidak ingin kemampuan memanahnya tersaingi dan ia juga menginginkan Dewi Anggraini menjadi istrinya. Bambang Ekalaya menantang Arjuna untuk berduel.Dalam perang tanding diantara keduanya,Bambang Ekalaya gugur. Arjuna dengan licik menipu hingga berhasil menghujamkan panahnya di dada Bambang Ekalaya.

             Dewi Anggraini menunjukkan kesetiaannya sebagai istri sejati. Ia melakukan bela pati, bunuh diri untuk kehormatan suami dan dirinya sendiri. Dewi Anggrainimati sebagai lambang kesetiaan seorang istri terhadap suaminya. Walaupun menghadapi godaan yang berwujud keindahan dan kelebihan orang lain, namun Dewi  Anggraini tetap teguhcinta kesetiannya kepada suaminya. Sebagai wujud cintanya Arjuna kepada Dewi Anggraini ,maka  Raden Arjuna kemudian memakai nama Palgunadi sebagai nama lainnya atau disebut dasanama.

Sumber:





"Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia"

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.  Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-          Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
           Secara khusus dalam kehidupan sehari-hari, beberapa kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang . Misalnya saja;
  • ·         Masyarakat sebagai waga negara sebaiknya membuang sampah pada tempatnya. Hal kecil namun akibatnya sangatlah berpengaruh.
  • ·         Dalam hal untuk mencapai suatu tujuan atau mendapatkan keinginan yang orang lain ikut serta hendaklah wajib antri.
  • ·         Warga negara yang baik dan taat peraturan terutama lalu lintas selalu melengkapi diri dengan peralatan keselamatan dan berkas-berkas yang bersangkutan dengan kendaraan. Hindari pula pembuatan berkas dengan tidak sesuai aturan umur.
  • ·         Bagi pelajar dan mahasiswa wajib untuk menuntut ilmu sebagai wujud bela negara.
  • ·         Sebagai warga negara Indonesia wajibnya lebih mencintai produk dalam negeri dan menjaga kelestarian yang dimiliki negaranya.
  • ·         Warga negara yang telah berpenghasilan wajib membayar pajak. Dan memelihara fasilitas yang disediakan negara.
  • ·         Warga negara wajib menciptakan kondisi yang aman, tenteram dan teratur. Seperti halnya saat mengemukakan pendapat di muka umum. Boleh saja karena hak rakyat berpendapat hanya saj dalam batas kewajaran seperti diatur pada UU No. 9 tahun 1998 tentang tata cara mengemukakan pendapat di muka umum.
  • ·         Kewajiban setiap warga negara untuk saling menghormati dan tisdak saling melakukan  tindakan pelecehan satu sama lain.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya termasuk pejabat atau pemerintah. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
SUMBER :

Dwiyono,Agus,dkk.Kewarganegaraan SMP.Jakarta:Yudhistira



"Hak-Hak Sebagai Warga Negara Republik Indonesia"

Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup, peran aktif dalam berbangsa dan bernegara.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak Warga Negara Indonesia :
-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-          Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-          Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-          Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-          Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-          Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Secara hukum dan global, uraian di atas mungkin sudah cukup mewakili kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Namun dalam kehidupan sehari-hari banyak hal yang terkadang terlupakan atau kurang diperhatikan. Misalnya saja;
  • ·         Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial layak mendapatkan  pendidikan khusus.
  • ·         Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat  berhak memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan dari pemerintah.
  • ·         Warga negara yang memiliki potensial kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh bantuan pendidikan apalagi jika tergolong tidak mampu.
  • ·         Dalam pemilihan umum ataupun pemilihan seorang pemimpin, kita sebagai warga negara berhak menyalurkan suara memalui hak pilih.
  • ·         Hak memilih agama : Jaminan kemerdekaan beragama di negara Indonesia diatur dalam UUD’45 pasal 29 ayat 2.
  • ·         Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “ Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang”.
  • ·         Sebagai warga negara kitapun berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari aparatur negara. Dalam hal pekerjaan, rakyat khususnya buruh berhak mendapat jaminan keselamatan.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena tak selamanya pejabat pemerintah dapat menjamin kita akan suatu demokrasi yang sebenarnya.

Sumber :


Dwiyono,Agus,dkk.Kewarganegaraan SMP.Jakarta:Yudhistira