Jumat, 03 Mei 2013

5. Jelaskan pengerian laporan komitmen dan kontingensi. Sebutkan isi/elemen laporan komitmen dan kontingensi. Buat contoh


A. Laporan komitmen dan kontigensi  akuntansi komitmen dan kontingensi

    Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.

    Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).

      Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi karena proses dari akuntansi manajemen akan menghasilkan informasi. Pembuat informasi atau pengguna sistem informasi adalah manusia (bisa para manajer, investor, pemerintah, dan user lainnya yang berkepentingan dengan informasi tersebut). Keberhasilan suatu sistem informasi tak lepas dari perilaku manusianya. Perkembangan akuntansi tak lepas dari perilaku. Mendesaknya kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia dalam bidang akuntansi maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti ilmu psikologi dan sosial, lahirlah akuntansi keperilakuan.

       Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) merupakan bidang yang sangat luas.Untuk lebih memahami implikasi riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research/BAR) terhadap pengembangan akuntansi manajemen (managerial accounting), kajian akan dimulai dari perkembangan akuntansi keperilakuan, akuntansi manajemen, riset akuntansi keperilakuan dalam akuntansi manajemen, seperti budgeting, balanced scorecard (BSC), just in time (JIT), total quality management, dan activity based costing system (ABC system).
B. isi/elemen laporan komitmendan koatigensi
Tagihan Kontingensi
        1. Garansi dari bank lain
           - Bank Garansi
           - Jaminan Risk Sharing
           - Jaminan Lainnya
        2. Pembelian Opsi Valuta Asing
        3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan  
       Kontinjen

Kewajiban Kontingensi
       1. Garansi yang diberikan
           - Penerbitan Jaminan
             a. Bank Garansi
             b. Risk Sharing
             c. Standby L/C
             d. Bid Bonds
             e. Lainnya
          - Akseptasi atau endosmen surat berharga
          - Lainnya
      2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka            impor ekspor
     
      3. Penjualan Opsi Valuta Asing


C. Contoh laporan komitmen dan kontingensi



Sumber: http://lubis.blogspot.com

4. Jelaskan pengertian laporan kualitas aktiva produktif. Sebutkan isi/elemen laporan kualitas aktiva produktif. Buat contoh


A.    Laporan  kualitas aktiva produktif

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.

B.     isi/elemen laporan kualitas aktiva produk
·            Pihak Terkait
     1. Penempatan pada Bank Lain
     2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
     3. Kredit kepada Pihak ketiga
         a. KUK
         b. kredit properti
             i. direstrukturisasi
            ii. tidak direstrukturisasi
         c. kredit lain yang direstrukturisasi
         d. lainnya
     4. Penyertaan pada pihak ketiga
         a. Pada perusahaan keuangan non-bank
         b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
     5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
     6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
·          Pihak Tidak Terkait
    1.  Penempatan pada Bank Lain
    2.  Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
    3.  Kredit kepada Pihak ketiga
         a. KUK
         b. kredit properti
             i. direstrukturisasi
            ii. tidak direstrukturisasi
         c. kredit lain yang direstrukturisasi
         d. lainnya
   4.  Penyertaan pada pihak ketiga
        a. Pada perusahaan keuangan non-bank
        b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
   5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
   6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
   7. PPAP yang wajib dibentuk
   8. PPAP yang telah dibentuk
   9. Total Asset bank yang dijaminkan :
       a. Pada Bank Indonesia
       b. Pada Pihak Lain
 10. Persentase KUK terhadap total kredit
 11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur


C.     Contoh laporan kualitas aktiva produktif




Sumber: http://lubis.blogspot.com

Kamis, 02 Mei 2013

3. Jelaskan pengerian laporan rugi/laba bank. Sebutkan isi/elemen laporan rugi/laba bank. Buat contoh


A. laporan rugi/laba bank
      Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

B. isi/elemen/laporan rugi/ laba bank
       Laba rugi merupakan selisih positif atau selisih negatif yang diperoleh dari operasi dan non-operasional perusahaan terhadap biaya dalam satu periode akuntansi yang menyebabkan perubahan dalam posisi equity (net asset) perusahaan. Hal ini dipertegas lagi oleh FASB Statement dgn mendefinisikan Accounting Income atau Laba akuntansi sebagai perubahan dalam equity (net asset) dari suatu entity selama suatu periode tertentu yang diakibatkan oleh transaksi dan kejadian atau peristiwa yang berasal dari bukan pemilik. Isi/komponen laporan laba rugi terdiri atas :
Pendapatan/hasil (Revenue)
Pendapatan/hasil (revenue) merupakan hasil penjualan/penyerahan jasa oleh perusahaan kepada langganan atau penerima jasa. Menurut Harahap (2002:114) mengemukakan bahwa : “suatu penghasilan akan diakui sebagai pendapatan pada periode kapan kegiatan utama yang perlu utk menciptakan dan menjual barang dan jasa itu telah selesai.”

Definisi tersebut memberi penekanan pengakuan pendapatan dari sisi waktu. Ditinjau dari sisi waktu maka pengakuan pendapatan tersebut dapat digunakan alternatif ; (1) selama produksi (2) pada saat proses produksi selesai (3) pada saat penjualan/penyerahan jasa (4) pada saat penagihan Kas.

Biaya (Expense)

Menurut APB mendefinisikan sebagai penurunan gross dalam asset atau kenaikan gross dalam kewajiban yang diakui dan dinilai menurut prinsip akuntansi yang diterima yang berasal dari kegiatan mencari laba yang dilakukan perusahaan. Sedangkan menurut FASB mendefinisikan expense sebagai arus keluar aktiva penggunaan aktiva atau mucul kewajiban atau kombinasi kedua selama suatu periode yang disebabkan oleh pengiriman barang pembuatan barang pembebanan jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama perusahaan.

Penggolongan biaya terdiri atas ; (biaya yang dihubungkan dgn penghasilan pada periode itu (2) biaya yang dihubungkan dgn periode tertentu yang tak dikaitkan dgn penghasilan (3) biaya yang akrena alasan praktis tak dapat dikaitkan dgn periode manapun.

Laba rugi Insidentil (Insidentil Gains & Insidentil Loses)
      Menurut FASB Gains adalah naik nilai Equity dari transaksi yang sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi entity selam satu periode tertentu kecuali yang berasal dari hasil atau investasi dari pemilik. Sedangkan Loses adalah turun equity dari transaksi yang sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari seluruh transaksi kejadian lain yang mempengaruhi entity selama periode tertentu kecuali yang berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).

Pos Luar Biasa (Extraordinary item)
        Pos luar biasa merupakan kejadian atau transaksi yang mempengaruhi secara materiil yang tak diperkirakan terjadi berulang kali dan tak dianggap merupakan hal yang berulang dalam proses operasiyang biasa dari sautu perusahaan. Menurut PAI kriteria Pos luar biasa ini adl : (1) bersifat tak normal (tak biasa) arti memiliki tingkat abnormalitas yang tingi dan tak berhubungan dgn aktivitas perusahaan sehari-hari (2) tak sering terjadi atau tak diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang.

Pelaporan pos luar biasa ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan mengenai sifat dan jumlahnya.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa :
“…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.”
Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yang biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yang lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.

C. Contoh laporan rugi/ laba bank


Sumber: http://lubis.blogspot.com

2. Jelaskan pengerian neraca bank. Sebutkan isi/elemen neraca bank. Buat contoh


A.  Neraca Bank
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu.

B. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :
Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang bisa dicairkan menjadi uang tunai, dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakan untuk operasi normal perusahaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
* Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :

* Perusahaan perorangan

* Perusahaan persekutuan

* Perusahaan perseroan


Sumber: http://lubis.blogspot.com

1. Pengertian laporan keuangan bank. Sebutkan apa saja laporan kuangan bank.


A. Pengertian laporan keuangan bank
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan  alam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, missal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga.
Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.
Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.
B. Komponen Laporan Keuangan Bank
1. Neraca
Pada dasarnya isi dan bentuk neraca sebuah bank tidak berbeda dengan neraca perusahaan-perusahaan di bidang lainnya. Yaitu mengenai izin, terdiri dari aktiva, hutang dan modal sendiri. Mengenai bentuknya, atau biasa disebutjugasusunannya,juga bisa dibedakan antara bentuk skontro dan bentuk stafell bentuk laporan. Dalam bentuk skontro pos-pos aktiva dicatat di sebelah debit/kiri, sedangkan pos-pos hutang dan modal sendiri dicatat pada bagian kredit/kanan. Dengan demikian, kemudian apa bedanya antara laporan keuangan bank dengan laporan keuangan bukan bank? Perbedaanya terletak pada bentuk-bentuk aktiva, bentukbentuk hutang, bentuk-bentuk penerimaan dan biaya serta unsur-unsur laba dan unsurunsur rugi yang membentuk neraca dan laporan keuangan bank. Semuanya ini kiranya mudah difahami kalau diingat bahwa bermula dari adanya perbedaan kegiatan-kegiatan baik kegiatan-kegiatan utama maupun kegiatan-kegiatan penunjang_ yang membawa akibat berbedanya transaksi-transaksidi antara berbagai macam bidang usaha tersebut. Perbedaan kegiatan utama, yang dengan sendirinya mengakibatkan perbedaan pada benda yang ditangani oleh kegiatan perencanaan,.kegiatan k09rdinasi, kegiatan pemasaran, dan sebagainya dan sebagainya, maka berarti bahwa kebijakan-kebijakan manajerial yang tepat untuk bidang usaha yang satu bisa sama sekali tidak dapat diterapkan untuk bidang usaha yang lain.
2. Laporan laba rugi
Seperti telah diketahui bahwa dari segi kepemilikan di Indonesia dijumpai empat macam bank, yaitu bank swasta nasional, bank koperasi, bank milik negara dan bank campuran. Untuk bank swasta nasioIial dan bank campuran,jelas bahwa salah satu tujuan pemilik saham menanamkan modalnya pada bank bersangkutan adalah untuk memperoleh penghasilan berupa dividen dan atau meningkatnya harga pasar sahamyang dimilikinya. Baik tingginya dividen maupun tingginya harga saham di pasar sangat ditentukan oleh tingginnya rentabilitas yang dicapai oleh perusahaan. Oleh karena itu, kiranya cukup beralasan kalau dalam perbincangan mengenai manajemen bank nanti kita selalu menggunakan asumsi bahwa bank mempunyai tujuan untuk memaksimumkan laba jangka panjang.
3. Laporan aktiva produktif
Berdasarkan SK DIR BI No. 3 1/147/KEP/DIRTanggal12 November 1998 telah ditetapkan tentang ketentuan baru mengenai kualitas aktiva produktif, bahwa yang dimaksud dengan kualitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan saham, termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan assets ratio berkaitan dengan kelangsungan usaha bank. Pengelolaan aktiva diarahkan kepada pengelolaan aMiva produktif (earnings assets) dengan maksud untuk memperoleh penghasilan (Zainudin dan Jogiyanto, 1999).
4. Laporan komitmen dan kontigensi
  • Komitmen
Adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi. Tagihan komitmen antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
2. Posisi pembelian valuta asing dll

 Kewajiban Komitmen:
1.Fasilitas kredit yang diberikan
2.Kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah komitmen / kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank sesuai waktu yang disepakati dan harga yang disepakati pada akhir periode aktiva tsb.
3.Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka impor dan ekspor atau lalu lintas perdagangan. L/C tsb disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum direalisasi.
4.Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah pemberian jaminan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel wesel impor atas dasar L/C berjangka. Akseptasi wesel tsb disajikan sebesar nilai nominal wesel yang diaksep.
Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka ini dicatat dan disajikan sebesar nilai wesel dalam komitmen kewajiban.
  
Komitmen Tagihan
Adalah komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai / mendapatkan apa yang tertuang dalam kontrak / perjanjian. Komitmen ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi pasiva bila telah terjadi rekening on balance sheet. Adapun komitmen tagihan dimaksud adalah :
1.Fasilitas yang telah diterima dan belum digunakan.
2.Pembelian valuta asing berjangka
Adalah transaksi berjangka valuta asing yang masih outstanding pada saat tanggal laporan. Transaksi ini akan dicatat sebesar nilai tagihan bank.
3.Pembelian valuta asing tunai (spot) yang belum diselesaikan
Adalah komitmen bank yang berupa tagihan karena transaksi valuta asing secara tunai yang masih belum diselesaikan pada tanggal laporan
  • Kontijensi
Adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dengann terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.
Penyajian dalam laporan keuangan PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan kontijen disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank. Selanjutnya komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat sbg tagihan maupun kewajiban, masing masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan.
Dengan demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dengan single entry melalui rekening administrative yang merupakan pos diluar neraca (off balance sheet).
5. Rasio
Analisis Rasio Finansial Penggunaan analisis rasio untuk melakukan interpretasi dan menganalisis laporan keuangan akan menggunakan ukuran tertentu yang disebut rasio.Rasio merupakan bentuk rumusan matematis yang menunjukkan hubungan di antara angka tertentu yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data finansiil. Analisis Ratio Keuangan pada dasarnya terdiri atas 2 macam perbandiangan yakni: 1.Dengan cara membandingkan rasio waktu tertentu dengan rasio dari waktu sebelumnya dari perusahaan yang sama. Cara ini akan memberikan informasi perubahan rasio dari waktu ke waktu sehingga bisa diketahui perkembangannya dan dapat untuk proyeksi pada masa yang akan datang. Dengan cara membandingkan rasio keuangan dari satu perusahaan tertentu dengan rasio keuangan yang sama dari perusahaan lain yang sejenis atau industri (rasio industri) dalam waktu yang sama. Macam- macam Rasio Finansiil: Dilihat dari sumber di mana rasio itu dibuat, maka rasio dapat digolongkan dalam 3 golongan yakni:
1.Rasio Neraca (Balance sheet ratios)
2.Rasio laporan Rugi & Laba (Income statement ratios)
3.Rasio antar laporan ( Inter-statement ratios)


Sumber :
 http://aminahhumairoh.wordpress.com

Minggu, 24 Maret 2013

TUGAS 1.8 PERATURAN BI TENTANG PERBANKAN


Berikut ini adalah salah satu peraturan Bank Indonesia tentang perbankan
Peraturan Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  1. Latar belakang dikeluarkannya PBI ini adalah:
    1. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) maka diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bBank uUmum kepada UMKM yang sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan melalui penguatan kapabilitasnya.
    2. Sebagai salah satu bentuk dukungan konkret Bank Indonesia dalam mendorong percepatan pengembangan keuangan inklusif, keberpihakan kepada sektor UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional, serta dukungan terhadap program pemerintah yang berorientasi pada pro growth, pro poor dan pro job.
  2. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI meliputi:
    1. Kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit/ pembiayaan kepada UMKM dengan pangsa sebesar minimal 20% secara bertahap yang diikuti dengan penerapan insentif/disinsentif.
    2. Pencapaian target kredit/pembiayaan kepada UMKM di atas dapat dipenuhi oleh bank umum baik dengan pemberian kredit/pembiayaan secara langsung dan/atau secara tidak langsung kepada UMKM melalui kerjasama pola executing, pola channeling dan pembiayaan bersama.
    3. Definisi kredit usaha mikro, kredit usaha kecil dan kredit usaha menengah diharmonisasikan dengan kriteria usaha sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    4. Perluasan bentuk dan penerima bantuan teknis. Kegiatan bantuan teknis dilaksanakan dalam bentuk penelitian, pelatihan, penyediaan informasi dan fasilitasi. Sementara penerima bantuan teknis adalah Bank Umum, BPR/BPRS, Lembaga pembiayaan UMKM, Lembaga Penyedia Jasa (LPJ) dan UMKM. Bantuan teknis yang disediakan oleh Bank Indonesia di atas antara lain untuk meningkatkan kompetensi bagi SDM perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM dan dalam rangka meningkatkan capacity building UMKM agar mampu memenuhi persyaratan dari perbankan.
    5. Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rencana bisnis bank; laporan bulanan bank umum; laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu; sistem informasi debitur; transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
    6. Lebih lanjut dalam pokok-pokok PBI di atas, juga diatur tentang perlunya penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pihak Lain dalam pengembangan UMKM agar tercipta keselarasan program pengembangan UMKM.
    7. Bank Umum yang melanggar hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
    8. Ketentuan Penutup:
      1. PBI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 21 Desember 2012. Namun, khusus pengaturan untuk pencapaian rasio Pembiayaan UMKM mulai berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tahun 2014.
      2. Pada saat PBI ini berlaku, maka PBI No.7/39/PBI/2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4543), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, peraturan pelaksanaan dari PBI No.7/39/PBI/2005, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Komentar:
Menurut saya dengan adanya peraturan ini diharapkan dpat membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha. Sehingga tercipta lapangan kerja dan memberdayakan SDM dengan optimal.
Sumber :

TUGAS 1.8 PERATURAN BI TENTANG PERBANKAN


Berikut ini adalah salah satu peraturan Bank Indonesia tentang perbankan
Peraturan Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  1. Latar belakang dikeluarkannya PBI ini adalah:
    1. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) maka diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bBank uUmum kepada UMKM yang sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan melalui penguatan kapabilitasnya.
    2. Sebagai salah satu bentuk dukungan konkret Bank Indonesia dalam mendorong percepatan pengembangan keuangan inklusif, keberpihakan kepada sektor UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional, serta dukungan terhadap program pemerintah yang berorientasi pada pro growth, pro poor dan pro job.
  2. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI meliputi:
    1. Kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit/ pembiayaan kepada UMKM dengan pangsa sebesar minimal 20% secara bertahap yang diikuti dengan penerapan insentif/disinsentif.
    2. Pencapaian target kredit/pembiayaan kepada UMKM di atas dapat dipenuhi oleh bank umum baik dengan pemberian kredit/pembiayaan secara langsung dan/atau secara tidak langsung kepada UMKM melalui kerjasama pola executing, pola channeling dan pembiayaan bersama.
    3. Definisi kredit usaha mikro, kredit usaha kecil dan kredit usaha menengah diharmonisasikan dengan kriteria usaha sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    4. Perluasan bentuk dan penerima bantuan teknis. Kegiatan bantuan teknis dilaksanakan dalam bentuk penelitian, pelatihan, penyediaan informasi dan fasilitasi. Sementara penerima bantuan teknis adalah Bank Umum, BPR/BPRS, Lembaga pembiayaan UMKM, Lembaga Penyedia Jasa (LPJ) dan UMKM. Bantuan teknis yang disediakan oleh Bank Indonesia di atas antara lain untuk meningkatkan kompetensi bagi SDM perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM dan dalam rangka meningkatkan capacity building UMKM agar mampu memenuhi persyaratan dari perbankan.
    5. Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rencana bisnis bank; laporan bulanan bank umum; laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu; sistem informasi debitur; transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
    6. Lebih lanjut dalam pokok-pokok PBI di atas, juga diatur tentang perlunya penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pihak Lain dalam pengembangan UMKM agar tercipta keselarasan program pengembangan UMKM.
    7. Bank Umum yang melanggar hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
    8. Ketentuan Penutup:
      1. PBI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 21 Desember 2012. Namun, khusus pengaturan untuk pencapaian rasio Pembiayaan UMKM mulai berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tahun 2014.
      2. Pada saat PBI ini berlaku, maka PBI No.7/39/PBI/2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4543), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, peraturan pelaksanaan dari PBI No.7/39/PBI/2005, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Komentar:
Menurut saya dengan adanya peraturan ini diharapkan dpat membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha. Sehingga tercipta lapangan kerja dan memberdayakan SDM dengan optimal.
Sumber :