Senin, 07 Mei 2012

Pandangan mengenai pasal 7 ayat 6 & 6A



Sebuah akrobatik politik disajikan didepan mata kita  pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi.
Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlement.
Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan peraturan negara ini , dimana undang-undang boleh saling bertentangan dan bertolak belakang kemudian diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan, apakah cara-cara/trik mengganti undang-undang itu sesuai dengan karakter pemimpin eksekutif dan legisatif saat ini?
Berpendapat mengenai kedua pasal tersebut di atas, menurut saya merupakan suatu hal yang sangat disayangkan. Karena mencerminkan ketidak konsekuenan pemerintah dalam memutuskan tindakan bgi bangsanya sendiri.
Seakan-akan nasib dan kehidupan rakyat benar berada di tangan mereka para petinggi sehingga seenaknya dipermainkan. Seperti tidak mempedulikan rakyat yang berada di kalangan menengah ke bawah. Saya menemui dalam suatu wacana, bahwa pemerintah memberlakukan pasal tsb sebagai langkah untuk menanggulangi biaya berkaitan lumpur lapindo.
Ironis  sekali, bermaksud menuntaskan masalah yang ada dengan uang rakyatnya sendiri, padahal uang rakyatpun sudah banyak terpakai yang tidak begitu penting. Misalnya bisa dilihat biaya renovasi gedung DPR. Tidak adakah alternative cara selain merubah peraturan terus menerus yang membigungkan bangsanya sendiri?
Dengan lebih menggunakan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya. Membagi proporsi anggaran sesuai peraturan seharusnya, untuk siapa dan bidang apa saja yang lebih membutuhkannya. Utamakan kesejahteraan dan kemakmuran  rakyat begitu seharusnya para pemimpin.


Sumber info:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar