Berikut ini adalah
salah satu peraturan Bank Indonesia tentang perbankan
Peraturan
Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberian
Kredit Atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah
- Latar belakang dikeluarkannya
PBI ini adalah:
- Sejalan dengan berlakunya UU
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta
telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil
(KUK) maka diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong
peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bBank uUmum kepada
UMKM yang sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga
keuangan melalui penguatan kapabilitasnya.
- Sebagai salah satu bentuk
dukungan konkret Bank Indonesia dalam mendorong percepatan pengembangan
keuangan inklusif, keberpihakan kepada sektor UMKM sebagai salah satu
pilar ekonomi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional,
serta dukungan terhadap program pemerintah yang berorientasi pada pro
growth, pro poor dan pro job.
- Pokok-pokok pengaturan dalam
PBI meliputi:
- Kewajiban bank umum untuk
menyalurkan dananya dalam bentuk kredit/ pembiayaan kepada UMKM dengan
pangsa sebesar minimal 20% secara bertahap yang diikuti dengan penerapan
insentif/disinsentif.
- Pencapaian target
kredit/pembiayaan kepada UMKM di atas dapat dipenuhi oleh bank umum baik
dengan pemberian kredit/pembiayaan secara langsung dan/atau secara tidak
langsung kepada UMKM melalui kerjasama pola executing, pola channeling
dan pembiayaan bersama.
- Definisi kredit usaha mikro,
kredit usaha kecil dan kredit usaha menengah diharmonisasikan dengan
kriteria usaha sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Perluasan bentuk dan penerima
bantuan teknis. Kegiatan bantuan teknis dilaksanakan dalam bentuk
penelitian, pelatihan, penyediaan informasi dan fasilitasi. Sementara
penerima bantuan teknis adalah Bank Umum, BPR/BPRS, Lembaga pembiayaan
UMKM, Lembaga Penyedia Jasa (LPJ) dan UMKM. Bantuan teknis yang
disediakan oleh Bank Indonesia di atas antara lain untuk meningkatkan
kompetensi bagi SDM perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM dan
dalam rangka meningkatkan capacity building UMKM agar mampu memenuhi
persyaratan dari perbankan.
- Dalam memberikan Kredit atau
Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai rencana bisnis bank; laporan bulanan bank umum;
laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan
tertentu; sistem informasi debitur; transparansi informasi produk bank
dan penggunaan data pribadi nasabah.
- Lebih lanjut dalam pokok-pokok
PBI di atas, juga diatur tentang perlunya penguatan koordinasi dan
kerjasama dengan Pihak Lain dalam pengembangan UMKM agar tercipta
keselarasan program pengembangan UMKM.
- Bank Umum yang melanggar
hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan
sanksi.
- Ketentuan Penutup:
- PBI ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan yaitu 21 Desember 2012. Namun, khusus pengaturan
untuk pencapaian rasio Pembiayaan UMKM mulai berlaku bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tahun 2014.
- Pada saat PBI ini berlaku,
maka PBI No.7/39/PBI/2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4543), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun,
peraturan pelaksanaan dari PBI No.7/39/PBI/2005, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Komentar:
Menurut
saya dengan adanya peraturan ini diharapkan dpat membantu masyarakat dalam
mengembangkan usaha. Sehingga tercipta lapangan kerja dan memberdayakan SDM
dengan optimal.
Sumber
: