Ada beberapa pendefinisian “BANK” diantaranya :
·
Secara
etimologi, kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau
Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja
penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak
memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
·
Pengertian
bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank di indonesia
mempunyai beberapa klasifikasi. Beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank
di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan;
danpenyediaan jasa.
·
Bank
merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa bank
laimya (Kasmir 2003:11).
·
Menurut
Howard D. Crosse dan George H. Hempel dalam Stephen N. Goldfeld , 1990) “Bank
adalah suatu organisasi yang mengabungkan usaha manusia dan sumber-sumber
keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam melayani kebutuhan masyarakat dan
untuk memperolah keuntungan bagi pemilik bank.”
·
Menurut
Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68),
definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam
bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar