Tugas Bank
1.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
a. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
a. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi
Bank yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan
kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional
akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari
masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau
kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat
dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo,
Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sbb :
-
Agent of Trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal
menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-
Agent of Development
Kelancaran
kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian masyarakat.
-
Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan
penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa
pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar