A. Pengertian loan to deposit ratio (LDR)
Loan to Deposit
Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit
merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank
berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit
dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa
konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang
bersangkutan. Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio
perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan
jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini
menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah
deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank
(Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas
aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar
antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut
peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %. Tujuan penting dari perhitungan LDR
adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi
sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR
digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu
bank.
·
Penyebab LDR Rendah
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan
ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai
kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya
jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan
perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat
angka LDR secara signifikan.
·
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada
saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya
arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan
persyaratan antara lain :
1).
Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2).
Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3).
Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4).
Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan
merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka
pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya,
jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber:
http://eraa.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar