Rabu, 21 Maret 2012

"Hak-Hak Sebagai Warga Negara Republik Indonesia"

Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup, peran aktif dalam berbangsa dan bernegara.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak Warga Negara Indonesia :
-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-          Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-          Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-          Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-          Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-          Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Secara hukum dan global, uraian di atas mungkin sudah cukup mewakili kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Namun dalam kehidupan sehari-hari banyak hal yang terkadang terlupakan atau kurang diperhatikan. Misalnya saja;
  • ·         Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial layak mendapatkan  pendidikan khusus.
  • ·         Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat  berhak memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan dari pemerintah.
  • ·         Warga negara yang memiliki potensial kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh bantuan pendidikan apalagi jika tergolong tidak mampu.
  • ·         Dalam pemilihan umum ataupun pemilihan seorang pemimpin, kita sebagai warga negara berhak menyalurkan suara memalui hak pilih.
  • ·         Hak memilih agama : Jaminan kemerdekaan beragama di negara Indonesia diatur dalam UUD’45 pasal 29 ayat 2.
  • ·         Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “ Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang”.
  • ·         Sebagai warga negara kitapun berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari aparatur negara. Dalam hal pekerjaan, rakyat khususnya buruh berhak mendapat jaminan keselamatan.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena tak selamanya pejabat pemerintah dapat menjamin kita akan suatu demokrasi yang sebenarnya.

Sumber :


Dwiyono,Agus,dkk.Kewarganegaraan SMP.Jakarta:Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar