Rabu, 21 Maret 2012

"Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia"

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.  Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-          Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
           Secara khusus dalam kehidupan sehari-hari, beberapa kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang . Misalnya saja;
  • ·         Masyarakat sebagai waga negara sebaiknya membuang sampah pada tempatnya. Hal kecil namun akibatnya sangatlah berpengaruh.
  • ·         Dalam hal untuk mencapai suatu tujuan atau mendapatkan keinginan yang orang lain ikut serta hendaklah wajib antri.
  • ·         Warga negara yang baik dan taat peraturan terutama lalu lintas selalu melengkapi diri dengan peralatan keselamatan dan berkas-berkas yang bersangkutan dengan kendaraan. Hindari pula pembuatan berkas dengan tidak sesuai aturan umur.
  • ·         Bagi pelajar dan mahasiswa wajib untuk menuntut ilmu sebagai wujud bela negara.
  • ·         Sebagai warga negara Indonesia wajibnya lebih mencintai produk dalam negeri dan menjaga kelestarian yang dimiliki negaranya.
  • ·         Warga negara yang telah berpenghasilan wajib membayar pajak. Dan memelihara fasilitas yang disediakan negara.
  • ·         Warga negara wajib menciptakan kondisi yang aman, tenteram dan teratur. Seperti halnya saat mengemukakan pendapat di muka umum. Boleh saja karena hak rakyat berpendapat hanya saj dalam batas kewajaran seperti diatur pada UU No. 9 tahun 1998 tentang tata cara mengemukakan pendapat di muka umum.
  • ·         Kewajiban setiap warga negara untuk saling menghormati dan tisdak saling melakukan  tindakan pelecehan satu sama lain.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya termasuk pejabat atau pemerintah. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
SUMBER :

Dwiyono,Agus,dkk.Kewarganegaraan SMP.Jakarta:Yudhistira



Tidak ada komentar:

Posting Komentar